Kompas TV video vod

JPU Ungkap Alasan Tolak Pleidoi Dody Prawiranegara, Terima Uang Sabu Hingga Pembelaan Tak Lengkap

Kompas.tv - 17 April 2023, 14:03 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinilai subyektif dan dalil pembelaan tidak memenuhi unsur hukum, jaksa penuntut umum menolak seluruh nota pembelaan Dody Prawiranegara. 

Mantan Kapolres Bukittinggi tersebut, tetap terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi tangan kanan penggelapan dan pengedar sabu Teddy.

Jaksa Penuntut Umum Menolak seluruh nota pembelaan Dody Prawiranegara, dalam sidang replik perkara peredaran narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalil-dalil yang dikemukakan oleh Dody dinilai jaksa tidak menguraikan fakta hukum secara utuh dan komprehensif, melainkan secara parsial dan sangat subjektif, yang hanya menguntungkan dirinya sendiri.

Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim agar menolak nota pembelaan Dody dan tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan.

Terima Rp 300 juta, uang hasil penjualan adalah nominal yang disebutkan jaksa dalam tanggapannya.

Peran Dody yang bekerja sama dengan Teddy Minahasa adalah menukar barang bukti sabu dan kemudian menjualnya.

Berjudulkan “Tidak Ada Kejujuran yang Sia-Sia”, pembelaan Dody disampaikan dengan berurai air mata.

Penuh penyesalan, Dody sesalkan telah jalankan perintah dari Teddy Minahasa yang telah membuat hancur kehidupannya.

Kini tinggal giliran Dody yang menjawab melalui sidang duplik, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Mantan Kapolres Bukittinggi itu. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x