KOMPAS.TV - KPK menetapkan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut setelah operasi tangkap tangan penerimaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi Selatan mencapai Rp 14,5 miliar.
Atas kasus ini 10 orang ditahan. Di antaranya 6 ASN dan 4 pihak swasta.
Melansir dari Kompas.com, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, dan Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim.
Sementara itu, 10 tersangka tersebut adalah, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Lalu Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat.
PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadilansyah.
Baca Juga: Jokowi Buka Suara soal Dugaan Suap di Proyek Kereta Api
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.