JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Putri Candrawathi merupakan pemicu perbuatan keji yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi menyebut Putri tak berupaya mencegah Sambo untuk tidak melakukan perbuatan merampas nyawa Yosua.
"Dalam perkara a quo pembanding dalam hal ini terdakwa telah menjadi pemicu terjadinya perkara ini," kata Hakim Ewit dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).
"Pembanding terdakwa tidak mencegah perbuatan yang akan dilakukan oleh suaminya, Ferdy Sambo atau setidak-tidaknya mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap Yosua," sambungnya.
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.