JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat akan membatasi lalu lintas kendaraan angkutan barang saat arus mudik dan balik lebaran 2023.
Pembatasan mulai berlaku pada 18-21 April 2023 untuk arus mudik, sementara untuk arus balik 24-27 April 2023.
Pembatasan lalu lintas kendaraan angkutan barang ini diberlakukan demi menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas saat arus mudik lebaran.
Pembatasan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bertonase besar pengangkut barang, kecuali kendaraan-kendaraan khusus dan tertentu yang diperbolehkan seperti kendaraan yang menghantarkan kebutuhan sembako.
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: Mudik Tahun Lalu Macet Parah hingga 20 KM, Presiden Terus Wanti-Wanti soal Lonjakan Pemudik 2023!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.