JAKARTA. KOMPAS.TV – Hari ini Teddy Minahasa menjalani sidang nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman mati dirinya terkait kasus peredaran narkoba.
Dalam pledoinya Teddy menyinggung dirinya pernah menjadi staf ahli wapres, ajudan wakil presiden, masuk menjadi satuan tugas pengamanan capres Jokowi.
Dikatakan oleh Teddy Hal itu ia peroleh melalui seleksi yang sangat ketat. Dan harus memiliki aspek intelektual dan kejujuran.
Selain itu Teddy juga menyebut, dirinya memperoleh anugerah Bintang Bhayangkara Nararya dan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden RI.
Teddy menyebut, penghargaan yang ia dapat berarti dirinya turut memajukan institusi Polri dan tidak pernah melakukan pelanggaran etik.
Baca Juga: Di Komisi III DPR, Kapolri Minta Maaf Usai Geger Kasus Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.