Kompas TV video vod

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Begini Tanggapan Ayah Brigadir Yosua!

Kompas.tv - 12 April 2023, 23:28 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Artinya Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Saat membacakan memori banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Sehingga hakim membenarkan vonis hukuman mati yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Tak hanya sidang putusan banding Ferdy Sambo yang dibacakan, tetapi juga putusan banding untuk sang istri Putri Candrawati, mantan ajudannya Ricky dan sopir pribadinya Kuat Ma'ruf, dibacakan hari ini.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa kepada Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Baca Juga: [TOP 3 NEWS] Sambo Tetap Dihukum Mati, Jaksa Tolak Pledoi Dody, Wanita Ngamuk di DPR

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x