JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mendapatkan dukungan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terkait dengan bandingnya terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam hal ini, putusan Hakim PT menyatakan KPU dapat meluruskan kembalu jalur peradilan untuk mencari keadilan Pemilu, yakni tanpa wewenang dari pihak peradilan umum (Pengadilan Negeri).
Putusan ini juga diikuti dengan pembatalan terhadap putusan PN Jakpus yang sebelumnya menggugat KPU soal pemnundaan Pemilu 2024.
Berikutnya, PT DKI Jakarta menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, serta menghukum dengan buaya pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.