JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (11/4), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan banding yang sebelumnya diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu yang awalnya digugat oleh Partai Prima.
Akan tetapi, pada sidang pembacaan putusan ini, baik KPU maupun Partai Prima tidak hadir dalam sidang.
Majelis Hakim memulai sidang pada pukul 10.30 WIB, tetapi tidak ada yang hadir.
Dalam tayangan di atas, tampak bahwa Hakim memulai sidang dengan kondisi tempat penggugat dan tergugat tak berpenghuni.
Lantas, mengapa hal ini terjadi?
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.