KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum pelaku anak AG hari ini (06/04/23) membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan penganiayaan terhadap David Ozora.
Jaksa menolak pembelaan pihak AG dan tetap menuntut hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.
Menanggapi pleidoi yang dibacakan oleh pengacara pelaku anak AG jaksa tetap menilai ag ikut terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.
Jaksa menuntut mantan kekasih Mario Dandy itu hukuman penjara 4 tahun dan ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak atau LPKA.
AG didakwa melanggar pasal 355 tentang tindak pidana penganiaayan disertai perencanaan.
Sidang akan dilanjutkan senin depan dengan agenda vonis dan digelar terbuka.
Menanggapi proses hukum pelaku anak AG pengacara David Ozora berharap AG tetap dihukum maksimal.
Pengacara David menilai tak ada alasan kuat bagi hakim untuk memberikan keringanan bagi AG berdasarkan nota pembelaan yang disampaikan hari ini.
Pasalnya AG terbukti terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kondisi David luka parah dan belum pulih hingga saat ini.
Baca Juga: Humas PN Jaksel: AG Tak Wajib Hadir Saat Sidang Vonis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.