JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang tuntutan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (05/04/2023) siang, digelar tertutup.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan, dengan memperhatikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan empat tahun penjara terhadap AG atas kasus peganiayaan David Ozora.
Status AG yang mengikuti aturan sistem peradilan pidana anak.
Jaksa menyebut, menuntut AG untuk ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum menyebut salah satu hal yang memberatkan dalam menimbang tuntutan terhadap AG di antaranya karena AG terlibat dalam perencanaan penganiayaan David Ozora.
Baca Juga: Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset, Jokowi: RUU PA Permudah Penyelesaian Kasus Korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.