PN JAKARTA SELATAN, KOMPAS.TV - Anak AG menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam sidang penganiayaan David Ozora.
Sidang digelar secara tertutup, di ruang sidang tujuh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara untuk sidang putusan akan digelar secara terbuka.
AG didakwa dengan tiga dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Mario Dandy dan Shane Lukas memberikan keterangan yang berbeda saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perbedaan pertama, keterangan mengenai ucapan enak ya main bola.
Kemudian yang kedua mengenai ucapan freekick.
Selain itu, penasihat hukum Shane menyebut kliennya mengaku menyesal atas perbutannya itu.
Di persidangan, Mario dan Shane sama-sama saling lempar keterangan.
Baca Juga: Update! Perkembangan Terkini Pembebasan Pilot Susi Air, TNI Masih Lakukan Pendekatan Persuasif
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.