JAKARTA BARAT, KOMPAS TV - Anak Buah Teddy, AKBP Dody Prawiranegara hari ini menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita yang mengaku sebagai istri siri Teddy juga dijadwalkan untuk membacakan nota pembelaan-nya hari ini.
Yang pertama mendapat giliran untuk membacakan pembelaan adalah terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.
Selain Dody dan Linda 2 terdakwa lain, yakni mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, dan orang kepercayaan AKBP Dody, Syamsul Ma'arif juga akan membacakan nota pembelaan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa AKBP Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini mantan Kapolres Bukittinggi, anak buah eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ini bersalah tanpa ada hal pembenar dan pemaaf dari perbuatannya.
Hal yang memberatkan meski Dody adalah anggota Polri, ia telah menukar bukti narkoba dengan tawas dan terlibat peredaran narkoba hingga merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Dody mengakui perbuatannya.
Di hari yang sama, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang mengaku sebagai istri siri Irjen Teddy Minahasa juga dituntut jaksa 18 tahun penjara.
Baca Juga: Hari Ini AKBP Doddy dan Linda Sampaikan Nota Pembelaan Atas Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.