JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro melaporkan pimpinan dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas KPK.
Laporan ini terkait dengan pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Brigjen Endar Priantoro menilai ada yang tidak wajar dengan pencopotan jabatannya di KPK.
Endar menyebut akan menguji dasar pertimbangan KPK memberhentikan dirinya untuk dikembalikan ke Polri, 31 Maret lalu.
Pencopotan Endar menjadi polemik, sebab Polri menerbitkan perpanjangan tugas Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Brigjen Endar enggan menduga sebab dibalik pencopotannya oleh KPK, termasuk dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi Formula E.
Sementara itu Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menyebut pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK menjadi urusan kepegawaian yang diurus Sekjen KPK.
Sebelumnya, Sekjen KPK Cahya Harefa mengeluarkan surat pencopotan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro per 1 April 2023.
Baca Juga: Suami Bunuh Tetangga yang Jadi Selingkuhan Istrinya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.