KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempersilakan Partai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasasi gugatan kepengurusan.
Yasonna menyebut, merupakan hak warga negara yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Sebagai tergugat pertama pihak Kementerian Hukum dan HAM melalui direktoran jenderal administrasi hukum umum akan menyiapkan nota memori.
Sebelumnya dalam kasasi permohonan Partai Demokrat kubu Moeldoko ditolak Mahkamah Agung.
Sementara itu, menurut Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Moeldoko adalah langkah menginginkan Partai Demokrat tidak masuk dalam Koalisi Perubahan.
Baca Juga: Demokrat Jakarta Sebut KSP Moeldoko Haus Kekuasaan: Tak Pernah Jadi Kader, tapi Mau Jadi Ketum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.