JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, ditahan KPK selama 20 hari kedepan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Rafael Alun di Kawasan Simprug, Jakarta.
Hasilnya, KPK menemukan sejumlah barang berharga. Di antaranya dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dan uang dalam pecahan mata uang rupiah.
Selain itu, KPK juga menyita uang senilai Rp 32,2 miliar yang disimpan dalam safe deposit box dengan mata uang dollar AS, dollar Singapura, dan Euro.
Harta kekayaan Rafael Alun dilaporkan meningkat pesat saat menjabat kepala bidang pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur 1.
Berdasarkan statistik LHKPN sejak 2011 dalam 8 tahun, harta Rafael naik hingga Rp 24 miliar dari Rp 20,5 miliar menjadi Rp 44,8 miliar pada 2019 dan meningkat menjadi Rp 55,65 miliar pada 2020.
Baca Juga: Mario Dandy Bungkam Saat Ditanya Soal Sang Ayah Rafael Alun Ditahan KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.