JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Rafael ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rafael Alun ditahan selama 20 hari di Rutan KPK.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari wajib pajak.
Selain itu, Rafael juga memiliki perusahaan bernama PT AME, yang bergerak di bidang konsultasi pembukuan dan perpajakan.
Kliennya merupakan wajib pajak yang bermasalah dengan pajak.
Rafael diduga aktif merekomendasikan wajib pajak itu untuk berkonsultasi ke perusahaannya.
Penyidik menemukan aliran dana gratifikasi 90 ribu dolar Amerika Serikat.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Setuju Rafael Alun Dikenakan TPPU, Bisa Dimiskinkan?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.