JAKARTA, KOMPASTV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri sampaikan dugaan korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Salah satu ’dosa’ Rafael yang disampaikan Firli adalah menerima gratifikasi saat Rafael menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Pajak Jawa Timur.
“Di tahun 2011, RAT diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Pajak Jawa Timur 1. Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak,” ungkap Firli.
Adapun Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
KPK temukan ada aliran dana hingga US$90 ribu atau kurang lebih Rp1,3 miliar ke rekening perusahaan.
“Penyidik menemukan adanya aliran dana gratifikasi yang diterima saudara RAT sejumlah sekitar US$90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME,” ungkap Firli.
Tersangka kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Mengenakan rompi berwarna oranye, Rafael diekspos ke media.
Ketua KPK Firli Bahuri mengumkan langsung penahanan Rafael Alun Trisambodo.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” ujar Firli, Senin (3/4).
Video Editor: Febi Ramdani
Baca Juga: Pakai Rompi Oranye, Rafael Alun Resmi Ditahan di Rutan KPK Terkait Kasus Gratifikasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.