GARUT, KOMPAS.TV – Sanksi tegas buat ASN yang nekat mudik pakai mobil dinas!
Menjelang cuti bersama yang berlaku tanggal 19-25 April, pemerintah Kabupaten Garut melarang pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Pengawasan mobil dinas ini melibatkan Dinas Perhubungan dan Satpol PP, kedua instansi tersebut bakal memantau pergerakan mobil dinas saat momen mudik dan Idulfitri.
Bagi ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas, sebab larangan tersebut telah sesuai dengan peraturan pemerintah.
Bupati Garut menegaskan kendaraan dinas hanya untuk keperluan dinas, sehingga tidak boleh untuk keperluan pribadi atau keluarga.
Bagi ASN yang membandel akan disanksi tegas baik lisan maupun tertulis hingga pemindahan tugas.
Baca Juga: Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik 19 April, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.