KOMPAS.TV - Tak hanya sang tokoh utama Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dan sang asisten Syamsul Maarif pun telah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak setinggi sang jenderal AKBP Doddy dan Syamsul Ma’arif masing-masing dituntut 20 dan 17 tahun penjara.
AKBP Doddy terseret kasus peredaran narkotika jenis sabu, yang menurut Dody adalah perintah dari atasannya yaitu Teddy Minahasa.
Pada sidang sebelumnya, hakim menyatakan proses pemeriksaan saksi untuk terdakwa Dody sudah cukup, dan meminta jaksa penuntut umum menyiapkan berkas tuntutan, yang dijawab jaksa siap untuk dibacakan senin ini.
Apa yang membuat keduanya dituntut setinggi itu? Berikut ini kupasannya untuk Anda.
Baca Juga: Raup Untung dari Penjualan Sabu, Teddy Minahasa Dituntut Mati oleh JPU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.