JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Teddy Minahasa diagendakan pada Kamis (13/4/2023) mendatang.
Teddy Minahasa dituntut pidana mati atas kasus tukar narkoba jenis sabu hasil barang sitaan dengan tawas.
Usai tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), hakim ketua Jon Sarman Saragih bertanya kepada pihak penasihat hukum Teddy soal agenda pembacaan pleidoi.
Penasihat hukum Teddy, Hotman Paris, pun mengajukan waktu dua minggu agar waktu yang diperoleh sama dengan jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutan.
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Hotman Paris Bela Teddy Minahasa di Kasus Narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.