Kompas TV video vod

Terbukti Jadi Otak Penukaran Sabu dengan Tawas, Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Kompas.tv - 31 Maret 2023, 12:43 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai Teddy bersalah dalam kasus penukaran barang bukti sabu dengan tawas.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa.

Adapun hal yang memberatkan Teddy antara lain, statusnya sebagai perwira tinggi Polri, serta meraup keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.

Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus penukaran barang bukti sabu dengan tawas.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 di Indonesia Batal, Sampai Kapan Politik Dicampur Aduk Dengan Sepak Bola?

Terdakwa Teddy Minahasa menganggukan kepala saat mendengar pembacaan tuntutan pidana mati yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Sesekali Teddy terlihat memiringkan kepalanya ke arah kiri.

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: