JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Teddy Minahasa menganggukan kepala saat mendengar pembacaan tuntutan pidana mati yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Sesekali Teddy terlihat memiringkan kepalanya ke arah kiri.
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: Tensi Hotman Paris Naik Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.