GROBOGAN, KOMPAS.TV - Petugas gabungan di Grobogan, Jawa Tengah masih menemukan tempat hiburan malam yang beroperasi di bulan suci Ramadan.
Petugas kemudian menegur pemilik lantaran melanggar aturan yang diatur Pemda.
Kebijakan penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan Ramadan telah disosialisasikan sebelumnya.
Pemilik sempat mengelak tetapi setelah ditemukan bukti-bukti, petugas pun memberi peringatan kepada pemilik tempat hiburan agar mematuhi aturan perda penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
Baca Juga: Pernyataan Rafael Alun Usai Diperiksa KPK: Janji Tak Bakal Kabur hingga Keberatan Dituding Cuci Uang
Petugas juga menempel stiker terkait peraturan penutupan sememtara.
Petugas gabungan setiap malam menyisir setiap wilayah di Kabupaten Grobogan di lokasi tempat hiburan malam guna memastikan seluruh tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Grobogan mematuhi Perda.
Patroli serupa juga dilakukan Polres Sukoharjo ke sejumlah tempat hiburan malam.
Tempat hiburan malam diimbau tidak beroperasi pada tujuh hari pertama Ramadan sesuai surat edaran Bupati Sukoharjo terkait pengaturan operasional pelaku usaha selama bulan Ramadan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.