KOMPAS.TV - Pemerintah berharap dengan larangan impor pakaian bekas bisa meningkatkan industri tekstil dalam negeri khususnya UMKM.
Pasalnya, dari data BPS impor tekstil Indonesia tahun 2022 tercatat 2,1 juta ton senilai 10,1 miliar dollar amerika atau Rp 155 triliun.
Sedangkan di tahun 2021 impor tekstil Indonesia jumlahnya 2,2 juta ton senilai 9,4 miliar dollar as atau Rp 144 triliun.
40 persen impor tekstile masuk dari negara tiongkok.
sementara itu dari data bps, baju impor bekas tahun 2022 yang masuk ke indonesia, mencapai 26,22 ton dengan nilai Rp 4,2 miliar.
Jumlah tersebut naik lebih dari 200 persen dari tahun 2021 sebesar 8 ton dengan nilai Rp 674 juta.
Pemerintah berharap dengan larangan impor pakaian bekas bisa meningkatkan kualitas produk dalam negeri, dan memajukan UMKM Indonesia.
Lebih lengkap kita bahas bersama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Andrew Purnama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.