JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak hanya berkas perkara AG yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, barang bukti mobil Rubicon milik Mario Dandy juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyerahan mobil Rubicon tersebut sebagai barang bukti kasus penganiayaan David Ozora.
Mobil Rubicon ini digunakan Mario Dandy Cs untuk menuju ke tempat David sebelum peristiwa penganiayaan terjadi.
Mobil ini juga berada di lokasi penganiayaan David untuk menutupi para pelaku saat melakukan aksinya.
Baca Juga: Berperan Mengundang David Keluar Hingga Membiarkan Penganiayaan, AG Dijerat Pasal Berlapis
Apakah ada persiapan khusus yang dilakukan kejari jaksel untuk persiapan sidang AG mengingat dia masih dibawah umur?
Bagaimana dengan berkas Mario Dandy?
Lebih lengkap kita terhubung dengan Jurnalis KompasTV, Intan Azhar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.