JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku anak dalam kasus penganiataan David Ozora, diserahkan oleh Penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Selasa (21/3) ini.
Saat menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, AG sempat menjalani pemeriksaan selama 2 jam.
Didampingi oleh sejumlah Penyidik PPA Subdit Renakta Polda Metro Jaya, pelaku AG anak berkonflik dengan hukum tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (21/3) siang.
Baca Juga: Motif Pelaku Pembunuhan Remaja di Rumah Kosong, Takut Sang Pacar Hamil
Pelaku AG, anak yang berkonflik dengan hukum langsung dibawa ke ruang khusus anak di Kejari Jaksel untuk pemeriksaan berkas.
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga mengungkapkan telah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum bersertifikasi khusus, karena status AG sebagai pelaku anak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.