JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan menjadi Undang-Undang.
Pengesahan Perppu Ciptaker disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun 2022-2023, Selasa (21/3/2023).
“Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang untuk disetujui menjadi undang-undang,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca Juga: Puan Maharani Resmi Sahkan Perppu Cipta Kerja, Demokrat Menolak, PKS Walkout
Menurut Puan, tujuan disahkannya Perppu Ciptaker yakni untuk mitigasi situasi ekonomi nasional yang dipengaruhi ekonomi global.
“Harapnnya dengan undang-undang ini Indonesia akan siap untuk menstablikan tentu saja meningkatkan ekonomi yang ada di Indonesia dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan,” jelasnya.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.