JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memeriksa Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto di sidang lanjutan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/3/2023)
Saat diperiksa, Kompol Kasranto mengatakan bahwa dirinya mengenal Linda sejak tahun 2000.
Kompol Kasranto menjelaskan bahwa dirinya diminta oleh Linda untuk menjual narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram seharga Rp 500 juta dan laku hanya dalam satu jam saja.
Baca Juga: [FULL] Saat Jaksa Tanya Linda Soal Pernyataan Tahu Kebiasaan Teddy Minahasa
“saya hubungi saudara Janto. Kemudian dia datang sekitar jam 11 ambil barang tersebut keluar. Lalu jam 12 kembali membawa uangnya,”ujar Kasranto.
Kasranto tak mengetahui kepada siapa sabu yang dijual Janto. Namun dia mengetahui harga jual sabu yakni senilai Rp 500 juta.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.