JAKARTA, KOMPAS.TV - Mendapatkan adanya laporan terkait prostitusi disebuah rumah kos di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, pihak kepolisian melakukan penggrebekan.
Polisi menemukan 39 wanita dari sejumlah daerah.
Dari hasil pemeriksaan, mereka yang diduga dijanjikan sebagai asisten rumah tangga justru dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di tempat hiburan malam.
Baca Juga: Penjelasan Polisi soal Penampungan PSK di Tambora: Hanya Terima Rp40 Ribu per Jam
Para korban tak berdaya melawan karena mucikari memiliki 3 pengawal yang mencegah korban melarikan diri.
Polisi menetapkan mucikari dan suaminya HS, serta 3 pengawalnya sebagai tersangka dalam kasus perdagangan manusia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini para korban dibawa ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.