JAKARTA, KOMPAS.TV - Soal perilaku Mario Dandy yang tega menyebar video penganiayaan David, menurut Kriminolog UI Adrianus Meliala, Mario butuh pengakuan atas tindakannya.
Kriminolog juga menyebut Mario punya niat jahat sebelum menganiaya David.
Hal ini bisa mengakibatkan Mario dijerat pasal berlapis.
Baca Juga: Mario Jalani Pemeriksaan Tambahan soal Unsur Perencanaan dalam Penganiayaan David
Tak hanya Pasal 355 KUHP, namun juga UU ITE karena menyebarkan video penganiyaan meskipun hanya pada 3 orang.
Sebelumnya, dalam program ROSI, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut setelah menganiaya David, Mario Dandy mengirim video penganiayaan kepada tiga orang.
Dirreskrimum menjelaskan kemungkinan, Mario Dandy dijerat pidana baru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.