KOMPAS.TV - Bos Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Deretan Pembelaan Bos Indosurya, Kasus Koperasi Simpan Pinjam yang Dapat Sorotan Jokowi
Kali ini, polisi mengusut bos Indosurya dalam kasus pencucian uang dan pemalsuan dokumen.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, melalui KSP Indosurya yang cacat hukum Henry Surya mengumpulkan dana dari 23 ribu anggota sebesar Rp 106 triliun.
Namun, pada tahun 2020 KSP Indosurya mengalami gagal bayar dengan total kerugian sebesar Rp 15,9 triliun.
Dalam proses penyidikan kasus pencucian uang polisi menelusuri aset senilai Rp 3 triliun yang diduga terkait KSP Indosurya.
Sebelumnya, Henry Surya telah menjalani proses persidangan dengan dakwaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas Henry Surya.
Hakim menilai tindakan Henry bukan perkara pidana melainkan perdata.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.