JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan tinggi (Kajati) DKI Jakarta, menawarkan restorative justice atau mediasi menuju perdamaian dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora.
Hal itu disampaikan pihak kajati saat menjenguk David di RS Mayapada Jakarta Kamis (16/03/23) malam.
Baca Juga: Beda Keterangan Amanda dan Mario Dandy soal Penganiayaan David
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani menyebut, keadilan restorative dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Namun jaksa menyebut, upaya damai tetap tergantung keputusan keluarga David Ozora.
Sementara itu, kejaksaan tinggi DKI menyebut, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus Mario Dandy sudah diterima termasuk berkas perkara pelaku anak AG.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.