AKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Indosurya,Henry Surya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang.
Polisi langsung menahan Henry Surya di rumah tahanan mabes polri selama 20 hari ke depan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik menemukan bahwa Henry terbukti melakukan pemalsuan dokumen terkait pendirian Koperasi Indosurya.
Wishnu Hermawan menambahkan, polisi akan menyita Rp 3 triliun aset dari kasus baru Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Sebelumnya, Henry Surya merupakan terdakwa dalam perkara penipuan investasi bodong KSP Indosurya.
Dalam perkara itu, Henry divonis bebas karena dinilai melakukan perbuatan perdata, bukan pidana.
Baca Juga: Bantah Miliki Hubungan, Teddy Minahasa Sebut Linda Bilang Akan Diperistri Raja Brunei
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.