JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memeriksa terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/3/2023)
Dalam sidang tersebut, Hakim menanyakan terkait pesan ‘Trawas’ kepada mantan kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy menjelaskan bahwa dirinya mengaku salah ketik tawas menjadi “Trawas”
Baca Juga: Rekaman CCTV Teddy Minahasa dan AKBP Dody 19 September 2022 Diputar di Persidangan
Teddy menjelaskan bahwa dirinya memerintahkan untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Teddy berkilah bahwa hal ini dimaksudkan untuk menguji AKBP Dody.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.