JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan pendiri Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang.
Polisi langsung menahan Henry Surya di rumah tahanan Mabes Polri selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Deretan Pembelaan Bos Indosurya, Kasus Koperasi Simpan Pinjam yang Dapat Sorotan Jokowi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik menemukan bahwa Hendry terbukti melakukan pemalsuan dokumen terkait pendirian Koperasi Indosurya.
Wishu Hermawan menambahkan, polisi akan menyita Rp3 triliun aset dari kasus baru koperasi simpan pinjam Indosurya.
Sebelumnya, Henry Surya merupakan terdakwa dalam perkara penipuan investasi bodong KSP Indosurya.
Dalam perkara itu, Henry divonis bebas karena dinilai melakukan perbuatan perdata bukan pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.