SURABAYA, KOMPAS.TV - Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, mantan Kasat Samapta Polres Malang dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi dinilai tidak terbukti dalam tiga dakwaan oleh jaksa penuntut umum di kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," ujar hakim ketua Abu Ahmad Sidqi Amsya.
Baca Juga: Eks Danki Brimob Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Tragedi Kanjuruhan, Ini Hal yang Meringankan
Hakim sebut asap mengaharah ke pinggir lapangan, sehingga belum sampai ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan asap tersebut tertiup aning ke atas.
“Dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," kata hakim.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.