Kompas TV video vod

Ini Alasan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas: Gas Air Mata Tertiup Angin!

Kompas.tv - 16 Maret 2023, 17:53 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

SURABAYA, KOMPAS.TV - Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, mantan Kasat Samapta Polres Malang dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi dinilai tidak terbukti dalam tiga dakwaan oleh jaksa penuntut umum di kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," ujar hakim ketua Abu Ahmad Sidqi Amsya.

Baca Juga: Eks Danki Brimob Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Tragedi Kanjuruhan, Ini Hal yang Meringankan

Hakim sebut asap mengaharah ke pinggir lapangan, sehingga belum sampai ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan asap tersebut tertiup aning ke atas.

“Dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," kata hakim.

Video Editor: Lintang


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x