SURABAYA, KOMPAS.TV - Hari (16/03/2023) ini, tiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga terdakwa yang akan diadili merupakan personel kepolisian.
Polrestabes Surabaya menyiapkan ratusan personel untuk mengamankan jalannya sidang putusan 3 terdakwa polisi dalam Tragedi Kanjuruhan.
Selain itu personel kepolisian juga dilarang untuk masuk ke dalam ruang sidang, dan tidak melakukan aksi spontanitas selama jalannya sidang berlangsung.
Para terdakwa adalah Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan dengan hukuman pidana tiga tahun penjara.
Baca Juga: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Keluraga Korban Kecewa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.