JAKARTA, KOMPAS.TV - Sempat dikenal lantaran kerap mengunggah foto dan video bersama orang orang penting di tanah air, selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar ditangkap polisi.
Ia dilaporkan oleh korban sejak November 2022 lalu ke Polres Jakarta Barat atas kasus penipuan dan penggelapan.
Jumlah kerugian korban mencapai 1,3 miliar rupiah.
Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Robot Trading ATG: Polisi Tetapkan Tersangka Baru setelah Wahyu Kenzo
Akbar ditangkap di rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kini Akbar alias Ajudan Pribadi sudah mendekam di penjara untuk menjalani pemeriksaan.
Ia harus berurusan dengan polisi dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.