DENPASAR, KOMPAS.TV - Gubernur Bali Wayan Koster resmi melarang wisatawan asing sewa motor di Bali.
Dia menegaskan agar wisatawan asing yang berlibur ke Bali menggunakan sarana transportasi yang disediakan agen perjalanan.
Hal ini tertuang dalam peraturan gubernur tentang tata kelola pariwisata yang mulai berlaku pada tahun 2023.
Langkah ini dilakukan setelah maraknya wisatawan asing yang berkendara, khususnya sepeda motor tidak mematuhi ketentuan dan peraturan yang ada.
“Menggunakan kendaraan yang disiapkan oleh travel agen, bukan jalan-jalan menggunakan sepeda motor, tidak pakai kaos, tidak pakai baju, tidak pakai helm, melanggar lagi, sudah begitu tidak pakai sim,” ujar Koster saat jumpa pers di Kanwilkumham Bali, Minggu (12/3/2023).
Baca Juga: WNA Pemegang KTP Belum Dideportasi Dari Bali
Pernyataan gubernur tersebut dilontarkan pasca maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan asing yang berkendara sepeda motor di jalan raya.
“Ini sekaligus merupakan warning, kepada semua wisatawan. Semua warga asing yang berkunjung ke Bali agar betul-betul dengan tertib, disiplin, menghormatio budaya Bali, menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.