JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim cecar saksi yang dihadirkan kubu Teddy Minahasa di sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
Pasalnya, kedua saksi secara yakin mengatakan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan pada Juni lalu adalah sabu.
Hakim anggota Yuswardi mencecar saksi yang menyebut barang bukti tersebut merupakan sabu.
“Dari mana saudara yakin, dari mana, apakah pada saat itu sempat dibacakan berita acara barang bukti, bahwa barang bukti ini sabu atau bagaimana?” tanya hakim anggota.
“Itu diumumkan Yang Mulia ini barang bukti yang akan dimusnahkan, dipajang di atas meja,” ujar saksi meringankan, Jontra.
Baca Juga: Kala Hakim Tegur Saksi Meringankan di Sidang Teddy Minahasa, Ini Sebabnya
Hal senada juga dilakukan oleh jaksa penuntut umum.
Kedua saksi yang seharusnya meringankan Teddy justru tak bisa beri kesaksian yang pasti.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.