JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (10/3/2023).
Memori banding ini menjadi respons KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan pemilu 2024
KPU datang sekitar pukul 09.45 WIB dengan membawa memori banding yang disampaikan lewat pelayanan terpadu satu pintu PN Jakarta Pusat.
Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesian Sengketa KPU, Andi Krisna menuturkan dokumen banding telah dikirim kepada PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024
KPU juga telah menerima akta permohonan banding ini.
“Kami sampaikan dokumen dan akta permohonan banding. KPU sudah sampaikan keseluruhan proses dan dokumen tersebut,” ujar Andi.
Sementara itu, KPU memastikan proses tahapan pemilu terus berjalan selama proses banding ini.
“Pemilu tetap berjalan sebagaimana pimpinan KPU. Proses tahapan berjalan sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Itu saja,” tegasnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang berujung perintah penundaan pemilu.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.