SURABAYA, KOMPAS.TV - Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 135 suporter menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis hakim memvonis terdakwa Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksanaan Pertandingan Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: 4 Pertimbangan Majelis Hakim Ringankan Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris
Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.
Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa dinilai lalai sehingga menyebabkan trauma para korban.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Suko Sutrisno, Security Officer Laga Arema kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.