JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga David, korban penganiayaan, mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya, menangani pelaku penganiayaan David.
Keluarga percaya, polisi akan memproses hukum seadil adilnya kepada pelaku penganiayaan David meski salah satu pelaku, AG, adalah anak di bawah umur.
Baca Juga: Benarkah 'AG' Pacar Maria Dandy Jadi Pemicu Penganiayaan Terhadap David Ozora?
Polda Metro Jaya resmi menahan AG pelaku penganiayaan David selama 7 hari di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, LPKS.
AG ditahan setelah penyidik memeriksa AG selama 6 jam di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.