Kompas TV video vod

Ketua Pelaksana Arema FC Divonis 18 Bulan Penjara Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kompas.tv - 9 Maret 2023, 17:19 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Ketua panitia pelaksana Arema FC Abdul Haris divonis 18 bulan penjara dalam sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan: Terdakwa Security Officer Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa enam tahun delapan bulan penjara.

Ketua panitia pelaksana Arema FC Abdul Haris dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Selain Abdul Haris security officer suko sutrisno hari ini (09/03/23) juga dijadwalkan menjalani sidang vonis tragedi Kanjuruhan.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x