JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan pelaku anak AG (15) terkait kasus penganiyaan David Ozora di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), Rabu (8/3/2023).
"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Sebelum ditahan, AG diperiksa selama 6 jam di unit PPA Polda Metro Jaya.
AG keluar dari kantor unit PPA Polda Metro Jaya pukul 21.30 WIB.
Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Penganiayaan David Hari Ini, Mario Dandy cs Bakal Peragakan 23 Adegan
Adapun pertimbangan Polda Metro menempatkan AG di LPKS lantaran pacar Mario Dandy tersebut masih di bawah umur.
“Ada pertimbangan-pertimbangan lain di mana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG itu sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Kombes Hengki Haryadi.
“Dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya sakit dan sebagainya,” sambungnya.
Video Editor: Firman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.