MAKASSAR, KOMPAS.TV - Curahan hati seorang perempuan yang juga merupakan istri polisi di media sosial berujung pidana.
Bermula dari curahan hatinya yang viral di media sosial, Ernawati kini justru ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Peserta Acara Bakar Motor Trail Karena Kecewa dengan Panitia Acara Bikin Geger
Istri seorang polisi di Makassar, Sulawesi Selatan tersebut dinilai telah menyampaikan ujaran kebencian terhadap Institusi Polri melalui akun media sosial miliknya.
Salah satunya yakni karena menyertakan tagar percuma ada polisi.
Ernawati kini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang ITE.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.