DEPOK, KOMPAS TV - Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap pasutri di Perumahan Agung Lestari, Beji, Depok, sehingga mengakibatkan suami korban meninggal dunia.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kawasan Desa Ragajaya, Tugu Macan, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.
Pelaku mengaku tega menganiaya korban lantaran kesal terhadap korban karena tak kunjung diberi uang muka atas penjualan tanah yang mereka telah sepakati.
Baca Juga: Kronologi Pria di Depok Tewas dan Istri Luka-Luka Diduga Korban Penganiayaan, Pelaku Masih Misterius
Selain itu, pelaku juga tersinggung atas ucapan korban saat ditagih.
Saat terjadi pertengkaran pelaku juga menganiaya istri korban hingga mengalami luka serius, sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.