DEPOK, KOMPAS.TV - Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap pasutri di Perumahan Agung Lestari, Beji, Depok, sehingga mengakibatkan suami korban meninggal dunia.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyianya di Kawasan Desa Ragajaya, Tugu Macan, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Dokpol Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara Cek Kesehatan Korban Kebakaran Depo Plumpang
Pelaku mengaku tega menganiaya korban lantaran kesal terhadap korban karena tak kunjung diberi uang muka atas penjualan tanah yang mereka telah sepakati.
Selain itu, pelaku juga tersinggung atas ucapan korban saat ditagih.
Saat terjadi pertengkaran, pelaku juga menganiaya istri korban hingga mengalami luka serius sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Tersangka dijerat pasal berlapis, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Ibu Hamil dan Bayinya Meninggal Setelah Ditolak Rumah Sakit, Dinkes Bilang Begini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.