JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyatakan ada perubahan konstruksi pasal-pasal yang dikenakan pada para tersangka dan pelaku.
Polda Metro Jaya menetapkan pasal baru dalam menjerat tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy.
Pasal penganiayaan berat yang ditetapkan itu membuat Mario Dandy terancam hukuman yang lebih berat, yakni 12 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Temukan Unsur Perencanaan dalam Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy
Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Mario kini dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.