PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin, Palembang, Muhamad Hidayatullah alias Dayat kini resmi jadi tersangka usai kasus penganiyaan anak asuhnya terbongkar.
Usai memeriksa 24 saksi dan video penganiyaan yang viral di media sosial, Penyidik Polrestabes Palembang menetapkan Dayat sebagai tersangka kasus penganiayaan anak asuh.
Tersangka resmi di tahan dan ditempatkan di sel khusus karena positiv HIV.
Motif tersangka, karena kesal dengan anak asuhnya yang di anggap malas belajar dan nakal.
Tersangka dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
Baca Juga: Kemensos Evakuasi 18 Anak Korban Aksi Kekerasan Pengurus Panti Asuhan di Palembang
Dinas Sosial Sumatera Selatan akan meninjau ulang izin Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin Palembang.
Operasional panti asuhan sementara ditutup, 18 orang anak asuh dipindahkan ke Panti Sosial Bina Daksa Sentra Budi Perkasa Kemensos untuk menjalani pemulihan psikologi dan kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Sumsel menyebutkan, besar kemungkinan izin panti bakal dicabut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.